PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 19
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur derrgan Peraturan Menteri.
Bagian Keernpat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal
