PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 20
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
- pemeriksaan dan/ a tau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-rnasing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pcraturan Menteri.
Bagian Kelima Kerja Sama Sadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia
