PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 21
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:
- sertifikasi Auditor Halal;
- penetapan kehalalan Produk; dan
- akreditasi LPH.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI.
Pasal 22 .. .
PRES I DEN
