Pasal 74
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1} Prociuk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus rnemenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu scsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/ atau cara pembuatannya yang halal.
(3) Produk ...
PRESIDEN
(3) Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang
akan dilakukan sertifikasi halal se bagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk
biologi, dan alat kesehatan ya!"lg bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VIU
PENGAWASAN
