PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 73
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak membatalkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
