Pasal 72
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
( 1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
- produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
- produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
- kesiapan pelaku usaha dan;
- kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
(3) Penahapan .. .
PRES I DEN
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
- tahap selanjutnya untuk Produk selain rnakanan dan minuman.
(4) Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17
Oktober 2019 diatur lebih lanj;1~ dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lernbaga terkait.
(5) Ketentuan mengenai penahapan kewajiban
bersertifikat halal bagi J enis Produk se bagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
