Pasal 71
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/ a tau mengandung unsur hewan.
(2) Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri atas:
- sandang;
- penutup kepala; dan
- aksesoris.
(3) Barang . ..
PRESIDEN
(3) Barang gunaan yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perbekalan kesehatan rumah tangga; b-. peralatan rumah tangga;
- perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
- kemasan makanan dan minuman; dan
- alat tulis dan perlengkapan kantor.
(4) Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan.
(5) Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(6) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH.
