PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 70
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 68 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minurnan, obat, atau kosmetik.
