PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 75
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan kementerian terkait, lembaga · terkait, dan/ atau pemerintah daerah sesua1 dengan tugas dan fungsinya,
(3) Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian
terkait, lembaga terkait, dan/ atau pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengawas JPH.
Pasal 76 ...
PRESIDEN
