PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 76
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
( 1) Pengawas JPH se bagaimana dimaksud dalam Pas al 75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku U saha.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
