PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 77
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
- LPH;
- masa berlaku Sertifikat Halal;
- kehalalan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, peny1mpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/ atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala dan/ atau sewaktu- waktu.
(3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Pengawasan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/ atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
