PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 78
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Produk.
(2) Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/ a tau tulisan.
(3) Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/ atau tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak
halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
