PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 79
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/ a tau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan institusi terkait.
(2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.
