PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 35
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
(2) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik in:stansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan perguruan tinggi r'legeri, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(3) Permohonan ...
PRESIDEN
(3) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis rnenggunakan sistern manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- dokumen sebagaimana dt~aksud dalam Pasal 34;
- pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya, persyaratan proses, persyaratan sistem manajemen, tata cara penanganan keluhan dan penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit, kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan dan ketersediaan informasi publik; dan
- pendukung pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar audit, rekaman audit internal, kaji ulang manajemen, prosedur operasional standar penanganan keluhan dan penyelesaian, skema audit, prosedur operasional standar tanggung gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan membuka informasi publik.
