PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 36
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
(1) BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(2) Verifikasi ...
PRESIDEN
(2) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(3) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang dilengkapi dengan surat tugas.
