PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 33
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
(1) Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki akreditasi dari BPJPH;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Lembaga lain yang memiliki laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 ...
PRES IDEN
REPUBLIK JNDONESIA
Pasal34 Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/ a tau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk:
- sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; ..
- surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH;
- surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI; dan
- sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pernerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lernbaga yang memiliki laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Bagian Ketiga Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
