PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 32
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(2) Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkumpulan atau yayasan.
Bagian Kedua Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
