PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 57
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan ...
PRES I DEN
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
