PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 43
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan
lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
- bebas dari najis; dan
- be bas dari Bah an tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
- penyembelihan;
- pengolahan; C. penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan g, penyajian.
Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
