PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 44
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal.
Pasal 45 ...
PRES I DEN
Pasal45 Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
- dibatasi dengan pagar tembok :i;>aling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antarrumah potong;
- tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; d . memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
- konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
