PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 46
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara:
- penampungan hewan;
- penyembelihan hewan; C. pengulitan;
- pengeluaran jeroan;
- ruang pelayuan;
- penanganan karkas;
- ruang pendinginan; dan
- sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 47 ...
PRES I DEN
