PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 30
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
( 1) Pemerintah dan/ a tau masyarakat dapat mendirikan LPH.
(2) Pemerintah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
