Pasal 28
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
( 1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan ke berterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(2) Sertifikat ...
PRESIDEN
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perJanJ1an keberterimaan yang berlaku timbal balik.
(3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal .. yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
(5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.
Pasal29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama internasional dalam bidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal
