PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 26
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
( 1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan teknologi;
- sumber daya manusia; dart
- sarana clan prasarana JP@ ..
(2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi:
- sating pengakuan; dan
- saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. -(3) · Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal27
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat
halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
