Pasal 24
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.
(2) Pelaksanaan . . .
PRES I DEN
(2) Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI
difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cc:r~ fasilitasi penilaian
kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Kerja Sama Internasional
Pasal25
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- penilaian kesesuaian; dan/ a tau
- pengakuan Sertifikat Halal. [3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BRJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 26 ...
PRES I DEN
