PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 23
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
(I) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/ a tau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang meliputi dokumen: 1 . Produk dan Bahan yang digunakan;
- PPH;
- hasil analisis dan/ atau spesifikasi;
- berita acara pemeriksaan; dan
- rekomendasi;
terhadap basil pemeriksaan dan/ a tau pengujian se bagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH;
BPJPH . . .
PRESIDEN
- BPJPH menyampaikan hasil verifikasi se bagaimana dimaksud pada huruf b kepada MUI;
- MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerj~n terkait, lembaga terkait, dan/ a tau institusi terkait;
- dalam hal sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan yang belum tercantum dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi;
- hasil sidang fatwa halal berupa penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Prociuk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI; dan
- penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil verifikasi dari BPJPH.
(2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI
se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf d difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
