PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 81
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi ha}~l namun Peraturan Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
