PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 41
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
(1) LPH memberhentikan Auditor Halal.
(2) Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) jika:
- tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- ierbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau
- terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
