PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 40
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
( 1) LPH mengangkat Auditor Halal.
(2) Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu). di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Prociuk menurut syariat Islam;
- mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan; clan
- memperoleh sertifikat dari MUI.
(3) Auditor Halal yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(4) Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) bertugas:
- memeriksa . , .
PRES I DEN
- merneriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
- rnemeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
- memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
- meneliti lokasi Prociuk;
- meneliti peralatan, ruang produksi, dan peny1mpanan;
- merneriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
- memeriksa sistem jaminan halal Pelaku U saha; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kepada LPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor
Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
