Pasal 39
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
(1) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan melampirkan surat keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH dan MUI.
(3) Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan proses asesmen teknis.
(4) Hasil ...
PRES I DEN
(4) Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH.
(5) Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH
berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanju t mengenai akredifasi dan
registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Auditor Halal
