Pasal 38
BAB 3 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
( 1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(2) Pemohon wajib menyerahkan tarnbahan dokumen
yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
(4) Surat keterangan akreditasi LPl-I sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan kepada pimpinan kementerian dan/ atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(5) Pimpinan . . .
PRES I DEN
(5) Pimpinan kementerian dan/ atau lembaga atau
perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditetapkan untuk diregistrasi.
(6) Registrasi sebagaimana dima~sµd pada ayat (5)
menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan LPH melakukan pemeriksaan dan/ a tau pengujian · kehalalan Produk.
(7) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan menyampaikan surat penolakan serta dokumen dikembalikan dengan disertai alasan.
