PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 54
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara:
- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Prociuk; dan
- alat transportasi untuk distribusi Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 55 ...
PRESlDEN
