PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 55
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pendistribusian .secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Prociuk tidak halal;
- menggunakan sarana yang beroe.da untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri u ntuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Prociuk Halal Penjualan
