PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 53
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal; b . menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
