PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 49
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan ...
'. -
PRESIDEN
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tern pat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyi_mpanan
