PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 50
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara:
- penerimaan Bahan;
- penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
- sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
