HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan I Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. 2 Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negaraf barang milik daerah. 3 Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. 4 Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah Tanah. 5 Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
- Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
- Perpanjangan. . .
SK No 060836 A
PRES IDEN
a
- Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut.
- Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
- Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliptrti pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu yang membebaninya.
- Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr:nyai sarana penghubung ke jalan umum. 1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
- Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di u'ilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.
- Orang
SK No 060837 A
PRESIDEN
-4
- Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indoiresia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang menjacli kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Kementerian adalah kernenterian lang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg agraria I pertanahan dan tata ruang.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten I kota.
Pasal 2
(1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung
oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain.
(2) Tanah
SK No 060838 A
- Ea--,Y - *
PRESIDEN
(21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan.
(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;
- Tanah reklamasi;
- Tanah timbul;
- Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;
- 'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
- Tanah Telantar;
- Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;
- Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan
- Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Hak Pengelolaan; pakai b. hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak atas Tanah'
Satuan
SK No 060839 A
PRES IDEN
- Satuan Rumah Susun;
- Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan
- Pendaftaran Tanah.
Bagian Kesattr Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan
Pasal 4
Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat.
Bagian Kedua Subjek Hak Pengelolaan
Pasal 5
Negara (1) Hak Pengelolaan ]/ang berasal dari Tanah diberikan kepada:
- irrstansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara f badan usaha milik daerah;
- badan hukum milik negaralbadan hukum milik daerah;
- Badan BankTanah; atau
- badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (21 Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hrrkum adat.
. Pasal 6. .
SK No 060840 A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan
sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah. (21 Instansi Pemerintah Pusat sebagarmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Badan usah.a milik negara/ba.dan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah lain.
(4) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
Pasal 7
(1) Pemegang Hak Pengeloiaan diberikan kewenangan
untuk:
- men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b.menggunakan...
SK No 060841 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. (21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang ciisusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
Pasal 8
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:
- pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau
- pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- letak, batas, dan luas Tanah;
- jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
- ketentuan
SK No 060842 A
PRESIDEN
- ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
- besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan tata cara pembayarannya; dan
- persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan pedanjian.
Pasal 9
(1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan
disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:
- kepentingan umum; b kepentingan sosial;
- kepentingan pembangunan; dan/atau
- kepentingan ekonomi.
(2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang rnerugikan para pihak.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara'rvajar. (41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian
SK No 060843 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Tedadinya Hak Pengelolaan
Pasal 10
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau
Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat dibuat secara elektronik.
Pasal I 1
(1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak Pengelolaan tedadi sejak didaftar olch Kantor
Pertanahan.
(3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat
sebagai tanda bukti kepemilikan Ha.k Pengelolaan.
Bagian Kelima Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
Pasal 10I
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap sah dan berlaku;
- Permohonan
SK No 060939 A
PRES IDEN
- )/rn - o Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan beium diterbitkan surat keputusan pemberian haknya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perahrran Pemerintah ini.
Pasal 12
(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam h.al
diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau keterrtuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-t;ndangan.
(4) Dalanr .
SK No 060844 A
PRES IDEN
(41 Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang milik negaraf barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan
pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 13
(1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang
dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. (21 Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
(3) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Keenam Hapusnya Hak Pengelolaan
Pasal 14
(1) Hak Pengelolaan hapus karena:
- dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
dilepaskan
SK No 060986 A
PRES IDEN
-t2-
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabutberdasarkanUndang-Undang;
- diberikan hak milik;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah. (21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Pasal 15
(1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menleri.
(3) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat.
Bagian
SK No 060987 A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 16
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah. Can Kantor Pertanahan, meliputi:
- pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
- pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Bagian Kedelapan Tanah Reklamasi
Pasal 17
(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan
dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi. (21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan
hukum atau perorangan, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
- untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan; dan b.untuk...
SK No 060841 A
PRES IDEN
- untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.
(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin
reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4):
- telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri; atau
- tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin reklamasi.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan, subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran, pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya, serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai
dengan Pasal 77; dan
- rumusan dan penentuan tarif dan f atalu uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 060848 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Hak Guna Usaha
Paragraf 1 Subjek Hak Guna Usaha
Pasal 19
Hak guna usaha diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia; dan
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 20
( 1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan maka hak tersebut hapus karena hukum.
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha
Pasal 21
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
Paragraf 3
SK No 060849 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Pasal 22
(1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling
lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pernbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.
(3) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
- tidak dipergunakan cian/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
- sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Paragraf4...
SK No 060850 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Usaha
Pasal 23
(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan
ayat (2) dapat dibuat secara elektronik.
Pasal 24
(1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Ha.l<
Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
Pasal 25
(1) FIak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat per.rberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tidak dipergunakan danlatau direncanakan untuk kepentingan umum.
(2)Hak...
SK No 060851 A
(21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Pasal 26
(1) Perrnohonan perpanjangan jangka -raktu hak guna
usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha,
(2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.
(3) Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan climanfaatkan sesual ciengan tujuan pemberian haknya.
(4) Perpanjangan atau pembanran hak guna usaha wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha
Pasal 27
Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
- melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;
- memelihara
SK No 060852 A
PRES IDEN
- memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;
- mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
- menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna rrsaha; atau k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian bagi keseluruhan dalam hat dipergunakan pembangunan untuk kepentingan umum; dan dengan 1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
Pasal 28
Pemegang hak guna usaha dilarang:
- menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
- mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air; c.membuka...
SK No 060853 A
PRES t DEN
- membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
- merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
- menelantarkan tanahnya; dan
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya.
Pasal 29
Pemegang hak guna usaha berhak:
- menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya; b memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan l{ak Guna Usaha
Pasal 30
(1) Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan keparla pihak lain serta diubah haknya.
(3) Pelepasan .
SK No 060854 A
PRESIDEN
(3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Usaha
Pasal 3 1
Hak guna usaha hapus karena:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; b dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 danlatau Pasal 28;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang; ob' ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah; I berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau J pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Pasal 32 . .
SK No 060988 A
Pasal 32
(1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjrrtnya -menjadi - kervenangan Menteri.
(3) Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengeloiaan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban, larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Hak Guna Bangunan
Paragraf 1 Subjek Hak Guna Bangunan
Pasal 34
Hak guna bangunan diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia; dan
- badan hukum yang didirikan menurut hukurn Indr:nesia dan berkedudukarr di Indonesia.
Pasal 35
(1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang rrremenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukurn.
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan
Pasal 36
Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi:
- Tanah Negara;
- Tanah Hak Pengelolaan; dan
- Tanah hak milik.
Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Pasal 37
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah
Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
(3) Setelah...
SK No 060857 A
(3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
(4) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
- sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Bangunan
Pasal 38
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(21Hak .
SK I.Jo 060858 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
pengelolaan (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi
melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta. Tanah. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik.
Pasal 39
(1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat
pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(4) Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat
Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
Pasal 40
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b.syarat-syarat...
SK No 060859 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonern pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak guna
bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pacla Kantor Pertanahan.
Pasal 41
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna
bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. (21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah
Susun yang dibangun di atas Tanah:
- Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi; b.Hak...
SK No 060860 A
PRES IDEN
- Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan
wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 42
Pemegang hak guna bangunan berkewajiban:
melaksanakan pembangunan dan/ atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
menyerahkan. . .
SK No 060861 A
PRES tDEN
f menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak guna bangunan hapus.
Pasal 43
Pemegang hak guna bangunan diiarang:
- mengurulng atau menutup pekarangan atau bidarrg Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
- merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
- menelantarkan tanahnya; dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Pasal 44
Pemegang hak guna bangunan berhak:
- menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
- mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
SK No 060862 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan perubahan Hak Guna Bangunan
Pasal 45
(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Bangunan
Pasal 46
Hak guna bangunan hapus karena: a berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; b dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 danlatau Pasal 43;
- tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah...
SK No 060991 A
PRES IDEN
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka wakt-u berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabutberdasarkanUndang-Undang;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Pasal 47
(1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.
(3) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasa.an pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 rli atas Tanah hak milik, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik. Pasal48...
SK No 060864 A
PRESIDEN
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan svarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan perubahan, serta hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Hak Pakai
Paragraf 1 Subjek Hak Pakai
Pasal 49
(1) Hak pakai terdiri atas:
- hak pakai dengan jangka waktu; darr
- hak pakai selama dipergunakan.
(2) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
- badan keagamaan dan sosial; dan
- Orang Asing.
(3) Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
instansi Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
pemerintah
SK No 060865 A
c pemerintah desa; dan
- perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Pasal 50
(1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum.
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai
Pasal 51
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi:
- Tanah Negara;
- Tanah hak milik; dan
- Tanah Hak Pengelolaan. (21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi:
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
Paragraf 3
SK No 060866 A
PRES IDEN
Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Pakai
Pasal 52
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak
Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr" diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.
(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak
milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.
(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak Pengelolaan.
(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai c. pemegang hak; cl.tanahnya...
SK No 060867 A
PRESIDEN
d tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang; tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- o keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4 Terjadinya Hak Pakai
Pasal 53
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan
keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(2) Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui
pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik.
Pasal 54
(1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak
Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak
ketiga sejak clidaftar oleh Kantor Pertanahan.
(4) Pemegang
SK No 060868 A
FRESIDEN
(41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
Pasal 55
(1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan
pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Pasal 56
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai
dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka wakttr hak pakai.
(2) Permohonan...
SK No 060869 A
PRES IDEN
(21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai. pengelolaan (3) Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Perpanjangan atau pembaruan hak pakai wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai
Pasal 57
Pemegang hak pakai berkewajiban:
- melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling l,ama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.
Pasal 58
Pemegang hak pakai dilarang:
- mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;
- rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan tridup;
- menelantarkantanahnya;dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Pasal 59
Pemegang hak pakai berhak:
- menggunakan da.n memanfaatkan 'l'anah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
- memanfaatkan sumber air dan sumbei' daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Pakai
Pasal 60
(1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan
jaminan utang dengar'' dibebani hak tanggungan. (21 Hak
SK No 060871 A
PRES IDEN
(2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih,
dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah haknya.
(3) Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.
(4) Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat
dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
(5) Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat(41dibuat oleh dan dihadapan pejabatyang
berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7 Hapusnya Hak Pakai
Pasal 61
Hak pakai hapus karena:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka waktu;
- dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 danlatau Pasal 58;
- tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan
SK No 060993 A
PRESIDEN
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum; f dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- ditctapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak m.ilik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Pasal 62
(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan. (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.
(3) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l di atas Tanah Hak Pengelolaan
mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 di atas Tanah hak milik mengakibatkan
tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak milik.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewa.jiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No 060873 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi
Pasal 64
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi
hanya dapat dilakukan:
- sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
- Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
- Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah. (21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Bagian Kelima Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan
Pasal 65
(1) Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas
Tanah atas sebidang Tanah yang seluruhnya merupakan 1 (satu) pulau kecil wajib memperhatikan hak publik.
(2) Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan
dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang- unciangan.
(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai pemberian hak
untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri. Bagian
SK No 060874 A
PRESIDEN
-4I- Bagian Keenam Tanah Musnah
Pasal 66
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak
dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tid.ak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.
(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud
pada ayar (1) dilakukan dengan tahapa.n iderrtifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang
Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan TanaLr.
(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan danf atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah
Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Pasal 67
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan
kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum Indonesia; c.Orang...
SK No 060875 A
PRESIDEN
- Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- badan hukum asing yang mempunyai penvakilan di Indonesia; atau
- perwa.kilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atarr mempunyai perwakilan di Indonesia. (21 Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah.
(3) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan
kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dijaminkan dengan dibebani trak tanggungan.
Bagian Kedua Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Pasal 68
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat dilakukan
pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan perubahan akta pemisahan hak milik atas Satuan Rumah Susun yang sudah disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga n. (21 Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, pemecahan atau penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetu.iuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
Bagian
SK No 060876 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
Pasal 69
(1) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tenapat tinggal
atau hunian merr-rpakan Orang Asing yang mernpunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan kcpada ahli waris.
(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat-
(21 merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Warga Negara Indonesia yang rnelaksanakan
perkawinan dengan Orang Asing dapat rrremiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. (21 Hak Atas Tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.
Pasal 71
(1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki
oleh Orang Asing merupakan:
- rumah tapak di atas Tanah:
- hak pakai; atau
- hak pakai di atas:
- hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas trak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau
- Hak...
SK No 060871 A
PRESIDEN
- Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
- Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Negara;
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan; atau
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah hak milik.
(2) iRumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai
atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Pasal 72
Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan rlengan batasan:
- minimal harga;
- luas bidang Tanah;
- jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan
- peruntukan untuk rumah tinggal atau hunran.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan
Menteri.
SK No 060878 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pasal 74
(1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
- batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam rencana tata ruang; dan
- batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang. (21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
(3) Ruang Bawah Tanah terdiri dari:
- Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
- Ruang Bawah Tanah dalam.
(4) Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b.
(5) Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang
secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Ar"as Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
Pasal 75
Dalam hal terdapat perrranfarar"an sumber daya minyak dan gas bumi serta niineral dan batu bara, Hak Atas Tanah pada Ruang Bawah Ta.nah tidak dapat diberikan. Bagian .
SK No 060879 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
Pasal 76
(1) Pemanfataan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 harus mendapat kesesuaian kegiatan penranfaatan ruang yang diterbitkan oleh Menteri. (21 Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaaran ruang untuk Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dapat
diberikan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai setelah Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dimanfaatkan. (21 Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan dengarr keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(3) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
Tanah ataur Ruang Bawah Tanah yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
Pasal 78
(1) Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan
pada Ruang Atas Tanah mengganggu:
- kepentingan umum maka diperlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan/atau
. b. kepentingan. .
SK No 060880 A
PRESIDEN
- kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.
(2) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah dibuat
dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak
Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai dalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan dengan pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Atas Tanah. (41 Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pertanahan.
Pasal 79
(1) Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai
pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:
- Ruang Bawah Tanah dangkal; atau
- Ruang Bawah Tanah dalam.
(2) Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang
Bawah Tanah dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengganggu kepentingan umum dan/atau kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada permukaan Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.
(3) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Segala berrtuk gangguan yang diterima pemegang Hak Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai clalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.
(5) Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan oleh penilai pertanahan.
Pasal80...
SK No 060881 A
PRESIDEN
REPUBLIK INEONESIA
Pasal 80
(1) Pemberian Hak Pengelolaan, hak guna bangunan atau
hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (21 Pemegang Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan.
Bagian Ketiga Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan Pelepasan, dan Pembatalan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
Pasal 81
Ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai atas Tanah berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah.
Bagian Keempat Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
Pasal 82
(1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah hapus apabila:
- dibatalkan oleh Menteri karena:
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadiian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- bangunan
SK No 060989 A
PRES IDEN
- bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
- dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
- dicabutberdasarkan Undang-Undang.
(2) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
- dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan;
- tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, objek, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan dan hak, pembebanan, peralihan" pelepasan dan perubahan, serta hapusnya Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82 Ciatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah
dapat dilakukan secara elektronik. (21 Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksr:d pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, danlataur dokumen elektronik.
(3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia.
(5) Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.
Pasai 85
(1) Seluruh data darrf atau dokurnen dalam rangka
kegiatan Pendaftaran'fanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasr.
(2)Data...
SK No 060884 A
PRESIDEN
(21 Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data Kementerian.
(3) Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau
pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya, data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan akses rrrelalui sistem elektronik.
Pasal 86
Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara elektronik.
Bagian Kedua Percepatan Pendaftaran Tanah
Pasal 87
(1) Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka
pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah. (21 Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik.
Pasal 88
(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data
yuridis:
- dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
- dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (21 Pengumuman sebagaimana dima.ksud pada ayat (L) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian.
Pasai 89 .
SK No 060934 A
PRESTDEN
Pasal 89
Penda.ftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran hak tanggungan dinyatakan memenuhi syarat.
Bagian Ketiga Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah
Pasal 90
(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah.
Pasal 9 1
(1) Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan,
pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan. l2l Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir.
(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memerintahkan stafiis quo atas Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor Pertanahan.
(4)Catatan...
SK No 060990 A
PRES IDEN
tr.) -UJ- (41 Catatan rrengenai perintah sfatus quo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari karender kecuali apabila diikuti dengan putusan sit-a jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekrrsinya disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 92
(1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara
pengadilan, objek penetapan stafus quo olehr hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan, kepala Kantor Pertanahan menolak untuk rrielakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.
(2) Setelah jangka waktu catatan objek perkara
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 dan/atau catatan objek penetapan status quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) hapus dan objek perkara ticiak diikuti penetapan sita jamina,n maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan.
(3) Penolakan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang memuat al.asan penolakan.
Pasal 93
(1) Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek
gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada Kantor Pertanahan setempat. (21 Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunj ukannya.
Bagian
SK No 060936 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat Perubahan Hak
Pasal 94
Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang digunakan Can dimanl'aatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak.
Bagian Kelima Bukt.i Hak Lama
Pasal 95
(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan
tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (.2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:
- Tanah tersebut adalaLr benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
- Tanah secara fisik dikuasai;
- penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad baik dan secara. terbr"rka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan
- penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.
Pasal 96
(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki
oleh perorangan u'ajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. ('2)' Dalam
SK No 060937 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ql Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Pasal 97
Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Pasal 98
(1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan
Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
(2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja, apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan swapraja.
(3) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain, diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau menggarap Tanah dengan iktikad baik.
(4) Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja Lrapus
dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut Undang-Undang.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendaltaran Tanah secara elektronik, penyimpanan dan penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi dan tata cara pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik, percepatan Pendaftaran Tanah, pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian sewa, pencatatan objek perkara dan perintah stafus euo, perubahan hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak milik, dan Pendaftaran Tanah bekas hak barat atau Tanah bekas milik adat serta Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan
Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1OO
Dalam hal Peraturan Pernerintah ini memberikan oilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danlatatr adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi rrntuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini nrulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan ketentuan pelaksanaan dari :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenterng Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tan:un 1997 tentarrg Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); dan
- Peraturan Pemerinta.h Nomor 1O3 Tahun2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Huniari Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pernerintah ini.
Pasal 103. . .
SK No 060940 A
PRES IDEN
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerint-ah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang I{ak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hall Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 201 5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tingga.l atau Hunia.n Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dan
- Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 7997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 104
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 060941 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai2O2T
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
Silvanna Djaman
SK No 086596 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal L42 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
