PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 64
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi
hanya dapat dilakukan:
- sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
- Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
- Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah. (21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Bagian Kelima Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan
