PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 65
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas
Tanah atas sebidang Tanah yang seluruhnya merupakan 1 (satu) pulau kecil wajib memperhatikan hak publik.
(2) Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan
dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang- unciangan.
(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai pemberian hak
untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri. Bagian
SK No 060874 A
PRESIDEN
-4I- Bagian Keenam Tanah Musnah
