Pasal 66
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak
dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tid.ak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.
(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud
pada ayar (1) dilakukan dengan tahapa.n iderrtifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang
Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan TanaLr.
(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan danf atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah
Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
