PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 67
BAB 5 — SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan
kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum Indonesia; c.Orang...
SK No 060875 A
PRESIDEN
- Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- badan hukum asing yang mempunyai penvakilan di Indonesia; atau
- perwa.kilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atarr mempunyai perwakilan di Indonesia. (21 Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah.
(3) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan
kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dijaminkan dengan dibebani trak tanggungan.
Bagian Kedua Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
