PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 68
BAB 5 — SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat dilakukan
pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan perubahan akta pemisahan hak milik atas Satuan Rumah Susun yang sudah disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga n. (21 Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, pemecahan atau penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetu.iuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
Bagian
SK No 060876 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
