PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 69
BAB 5 — SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tenapat tinggal
atau hunian merr-rpakan Orang Asing yang mernpunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan kcpada ahli waris.
(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat-
(21 merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
