PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 70
BAB 5 — SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Warga Negara Indonesia yang rnelaksanakan
perkawinan dengan Orang Asing dapat rrremiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. (21 Hak Atas Tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.
