PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 71
BAB 5 — SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki
oleh Orang Asing merupakan:
- rumah tapak di atas Tanah:
- hak pakai; atau
- hak pakai di atas:
- hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas trak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau
- Hak...
SK No 060871 A
PRESIDEN
- Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
- Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Negara;
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan; atau
- hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah hak milik.
(2) iRumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai
atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
