PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 12
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam h.al
diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau keterrtuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-t;ndangan.
(4) Dalanr .
SK No 060844 A
PRES IDEN
(41 Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang milik negaraf barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan
pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
