PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 10
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau
Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat dibuat secara elektronik.
Pasal I 1
(1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak Pengelolaan tedadi sejak didaftar olch Kantor
Pertanahan.
(3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat
sebagai tanda bukti kepemilikan Ha.k Pengelolaan.
Bagian Kelima Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
