PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 9
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan
disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:
- kepentingan umum; b kepentingan sosial;
- kepentingan pembangunan; dan/atau
- kepentingan ekonomi.
(2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang rnerugikan para pihak.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara'rvajar. (41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian
SK No 060843 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Tedadinya Hak Pengelolaan
