PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 8
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:
- pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau
- pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- letak, batas, dan luas Tanah;
- jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
- ketentuan
SK No 060842 A
PRESIDEN
- ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
- besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan tata cara pembayarannya; dan
- persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan pedanjian.
