PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 7
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Pemegang Hak Pengeloiaan diberikan kewenangan
untuk:
- men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b.menggunakan...
SK No 060841 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. (21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang ciisusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
